Catatan AKSI, 14 Maret 2015
“Front Mahasiswa Seni Bersatu”
Tujuan
pendidikan sejatinya merupakan suatu usaha memanusiakan manusia (Humanisasi), selain
itu tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat UUD alinea ke 4 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam UUD 1945 juga dijelaskan bahwa
“Setiap Warga Negara Berhak Atas pendidikan yang layak”. Berangkat dari tujuan mulia dan amanah
konstitusi tersebut jelas bahwa lembaga penyelenggara pendidikan yaitu
perguruan tinggi haruslah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pelayanan
pendidikan yang konsisten, bukan menjadi lembaga korporasi yang kemudian hanya ingin
mengejar laba dalam menyediakan jasa pendidikan.
Seperti yang bisa kita saksikan bersama hari ini di kampus kita tercinta Universitas Negeri Makassar, sejak bergulirnya UU Perguruan tinggi No. 12 tahun 2012 yang menjadikan perguruan tinggi sebagai badan Hukum, dalam artian Pemerintah telah memeberikan otoritas dan otonomi pada perguruan tinggi untuk mengelola lembaga pendidikannya termasuk pencairan dana bagi biaya operasionalnya. Berangkat dari diberlakukannya UU PT tersebut, Salah satu kebijakan yang lahir di UNM adalah ditetapkannya UKT dengan biaya yang cukup tinggi yang cukup merugikan mahasiswa, UKT di UNM ditetapkan sejak 2013, tetapi sampai pada hari ini belum jelas transparansinya, selain itu pemerintah memberikan Bantuan dana Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Untuk digunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi realitas yang terjadi lagi-lagi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan baku dan penggunaannyapun tidak berdasarkan transparansi yang jelas.
Besaran BOPTN dari pemerintah bervariasi untuk setiap PTN dan penggunaannya belum ada kejelasan yang pasti. Dengan adanya BOPTN mahasiswa yang terdaftar di PTN berhak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang adil, adil dalam segi biaya maupun fasilitas, berbicara masalah fasilitas, keadilan fasilitas belum sepenuhnya dirasakan di Fakultas Seni dan Desain UNM, seperti halnya kurangnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan kreatifitas mahasiswa, peralatan kesenian yang tidak layak lagi digunakan dan hal-hal penunjang lainnya. Pertanyaan kemudian lahir dimana transparansi dana pendidikan baik UKT, BOPTN, dan Anggaran pendidikan 20% dari APBN. Indikasinya adalah Semua telah dipolitisasi dan dikapitalisasi dalam bentuk praktek komersialisasi oleh para penyelenggara lembaga pendidikan tinggi.
Seperti yang bisa kita saksikan bersama hari ini di kampus kita tercinta Universitas Negeri Makassar, sejak bergulirnya UU Perguruan tinggi No. 12 tahun 2012 yang menjadikan perguruan tinggi sebagai badan Hukum, dalam artian Pemerintah telah memeberikan otoritas dan otonomi pada perguruan tinggi untuk mengelola lembaga pendidikannya termasuk pencairan dana bagi biaya operasionalnya. Berangkat dari diberlakukannya UU PT tersebut, Salah satu kebijakan yang lahir di UNM adalah ditetapkannya UKT dengan biaya yang cukup tinggi yang cukup merugikan mahasiswa, UKT di UNM ditetapkan sejak 2013, tetapi sampai pada hari ini belum jelas transparansinya, selain itu pemerintah memberikan Bantuan dana Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Untuk digunakan sebagaimana mestinya, akan tetapi realitas yang terjadi lagi-lagi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan baku dan penggunaannyapun tidak berdasarkan transparansi yang jelas.
Besaran BOPTN dari pemerintah bervariasi untuk setiap PTN dan penggunaannya belum ada kejelasan yang pasti. Dengan adanya BOPTN mahasiswa yang terdaftar di PTN berhak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang adil, adil dalam segi biaya maupun fasilitas, berbicara masalah fasilitas, keadilan fasilitas belum sepenuhnya dirasakan di Fakultas Seni dan Desain UNM, seperti halnya kurangnya sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan kreatifitas mahasiswa, peralatan kesenian yang tidak layak lagi digunakan dan hal-hal penunjang lainnya. Pertanyaan kemudian lahir dimana transparansi dana pendidikan baik UKT, BOPTN, dan Anggaran pendidikan 20% dari APBN. Indikasinya adalah Semua telah dipolitisasi dan dikapitalisasi dalam bentuk praktek komersialisasi oleh para penyelenggara lembaga pendidikan tinggi.
Terkait dengan hal transpransi, Setiap warga
negara dalam hal ini mahasiswa berhak mengetahui akuntabilitas atau
transparansi penggunaan anggaran dan kebijakan-kebijakan lain yang diterapkan
oleh pemerintah ataupun birokrasi kampus, hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, bahwa
setiap warga negera berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses
kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik. Dengan landasan konstitusi tersebut bahwa
mahasiswa berhak menanyakan dan mengetahui transparansi penggunaan Anggaran
pendidikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebijakan yang ada di
Universitas Negeri Makassar
Berdasarkan
gambaran kondidsi realitas diatas, FRONT
MAHASISWA SENI BERSATU Menyatakan Sikap untuk menuntut :
- Perbaikan (Rehabilitas) sarana dan prasarana kampus yang merupakan hal penunjang dan pendudkung pendidikan di Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar
- Transparansikan dana Pendidikan di Universitas Negeri Makassar
- Realisasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN secara transparan dan hentikan pemotongan subsidi pendidikan di Universitas Negeri Makassar
Komentar
Posting Komentar